Sikap Islam Terhadap Kaum Perempuan

Jumat, 08 Januari 2010

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.
(QS. Ar-Ruum [30]: 21)

Ada sebuah opini di barat yang mengatakan bahwa Islam membolehkan suami untuk memukul istrinya. Dan katanya suruhan itu terdapat di dalam Alqur`an. Ini jelas merupakan tindakan yang jauh dari beradab dan sangat menghina martabat kaum wanita. Begitulah opini mereka. Bagaimana sikap kita umat Islam dalam menghadapi opini tersebut? Bila kita tidak bisa memberikan penjelasan yang benar, maka akan merugikan Islam dan umat Islam.

Opini yang sangat mendiskreditkan itu memang seringkali dilontarkan oleh media Barat. Itu terjadi karena ketidaktahuan mereka terhadap Islam yang sesungguhnya, dan sayangnya banyak masyarakat awam di Barat sana yang menelan mentah-mentah opini itu. Padahal tidaklah benar anggapan yang mengatakan bahwa ajaran Islam menganjurkan kepada umatnya untuk melakukan tindakan tidak beradab seperti itu. Rasulullah bersabda ”la tadhribuu imaalah” yang artinya ”jangan kalian pukul kaum perempuan”. Dan dalam hadits lainnya beliau menjelaskan ”bahwa sebaik-baik lelaki atau suami adalah yang berbuat baik pada istrinya”.

Memang di dalam Alqur`an ada sebuah ayat yang membolehkan seorang suami memukul istrinya. Tetapi harus diperhatikan dengan seksama, alasan apa yang melatarbelakangi kapan seseorang boleh memukul istrinya? Istri yang bagaimana? Dalam situasi seperti apa? Tujuannya untuk apa? Dan cara memukulnya bagaimana?. Ayat tersebut terdapat dalam surat An-Nisa [4] ayat 34 yang artinya ”……. sebab itu, maka wanita yang sholeh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu kuatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur dan pukulah mereka. Kemudian jika mereka menaati, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Jadi seorang suami boleh memukul istrinya jika ada indikasi istrinya tersebut telah nusyuz. Nusyuz adalah tindakan atau perilaku seorang istri yang tidak bersahabat pada suami. Dalam Islam suami-istri ibarat satu jasad, jasadnya adalah rumah tangga. Keduanya harus saling menjaga, saling mengingatkan, saling menghormati, saling mencintai, saling menyayangi, saling mengasihi, saling memuliakan dan saling menjaga. Istri yang nusyuz adalah istri yang tidak lagi menghormati, mencintai, menjaga dan memuliakan suaminya. Istri yang sudah tidak lagi komitmen pada ikatan suci pernikahan. Misalnya, istri selingkuh dengan pria lain.

Jika seorang suami telah melihat gejala nusyuz dari istrinya maka Alqur`an memberikan tuntunan bagaimana mengambil sikap sehingga dapat mengembalikan istrinya ke jalan yang benar. Tuntunan itu terdapat dalam surat An-Nisa ayat 34 seperti yang telah disebutkan diatas. Disitu Alqur`an memberikan tuntunan melalui tiga tahapan:

Pertama, menasehati istri dengan baik-baik, dengan kata-kata yang bijaksana, kata-kata yang menyentuh hati. Dan tidak diperkenankan untuk mencela dengan kata-kata kasar. Baginda Rasul sendiri melarang hal itu karena kata-kata yang kasar lebih menyakitkan daripada tusukan pedang.

Kedua, jika cara pertama tidak mempan kemudian coba dengan cara pisah tempat tidur. Sikap ini bertujuan agar sang istri bisa merasa dan instropeksi diri. Dengan teguran seperti ini diharapkan istri bisa kembali sholeh. Karena istri yang benar-benar mencintai suaminya maka ia akan sangat terasa jika sang suami tidak mau tidur dengannya.

Ketiga, namun jika ternyata si istri memang bebal, naruninya telah tertutupi oleh hawa nafsunya dan tidak mau juga berubah setelah kedua peringatan sebelumnya, maka barulah cara ketiga digunakan, yaitu memukul. Nah, yang sering tidak dipahami oleh orang banyak adalah bagaimana ’prosedur’ pemukulan yang dikehendaki oleh Alqur`an itu. Suami boleh memukul dengan syarat: 1) Telah menggunakan kedua cara sebelumnya; 2) tidak boleh memukul muka; 3) tidak boleh menyakitkan (tidak sampai membekaskan luka).

Jadi dalam Islam seorang suami tidak diperkenankan memukul dengan sesuka hatinya. Sang suami harus mengikuti ketentuan yang telah dituntunkan di dalam ajaran Islam, karena jika tidak bukan penyelesaian yang didapatkan tetapi semakin banyaknya masalah yang akan mendera kehidupan rumah tangganya.

Rasulullah SAW sendiri juga pernah memberikan teladan kepada kita dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Diceritakan suatu ketika Beliau pulang larut malam dan ketika itu Siti Aisyah sudah tertidur pulas, Rasul dengan kecintaannya kepada sang istri dan tidak ingin mengganggu, Beliau tidak membangunkannya agar membukakan pintu karena tahu sang istri sedang beristirahat. Kemudian Beliau dengan sabar serta penuh pengertian tidur di luar rumah (bangku) saja. Dan ketika Siti Aisyah terbangun untuk melaksanakan shalat tahajjud tentu saja ia terkejut ketika mendapatkan Rasulullah tidur di luar rumah. Dan ketika Nabi terbangun apa yang dilakukannya? terlebih dahulu Beliau meminta maaf kepada Siti Aisyah karena telah pulang larut malam. Begitulah sikap Rasul yang sangat memuliakan wanita dan ini sesuai dengan ajaran Islam. Dari contoh tersebut kita bisa menyimpulkan bahwa jika seorang istri diperlakukan seperti yang dilakukan Rasulullah maka tentunya kecintaan dan sikap hormat terhadap sang suami akan semakin bertambah.

0 comments

Posting Komentar