pendidikan dalam teknologi

Kamis, 07 Januari 2010

Pada zaman sekarang ini banyak orang yang melupakan etika dan moral dalam menggunakan perangkat lunak maupun perangkat keras.Dan juga mereka banyak yang melanggar peraturan yang telah ada tentang Hak Cipta,dengan cara membajak hasil karya orang lain,mengcopi sesuka hati tanpa izin yang punya.Mengapa sih mereka melakukan hal tersebut??Mungkin mereka ingin memperoleh untung yang besar dengan cara mudah,dan juga mereka mengcopi karya orang lain mungkin ingin karena mereka ingin memperoleh hasil yang baik tapi tidak ingin berusaha.Padahal hal tersebut telah di tulis dalam “Pasal 72 Undang-undang Hak Cipta No.19 tahun 2002″

Apa aja sih yang akan mereka dapat jika ketahuan melanggar Hak Cipta tersebut??Yang akan kita dapat adalah:

  • Hukuman penjara paling singkat 1 bulan/denda 1.000.000 Atau Hukuman penjara paling lama 7 tahun/denda5.000.000(Bila tidak sengaja)
  • Barang siapa yang menyiarkan,memamerkan,menjual pada umum akan dapat hukuman penjara 5 tahun/ denda 500.000.000
  • Barang siapa sengaja dan juga memperbanyak maka akan di jatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun/denda 500.000.000

Sekarang apa yang akan kalian semua pilih??masih mau membajak semua karya orang lain??

Pendapat:Lebih baik kita bersama mencoba mengembangkan kreatifitas kita dan belajar dari orang yang lebih tau dari kita.

Demikian tulisan ini berakhir dan juga pendapat saya,mari majukan negara ini supaya pada akhirnya kita jugakan yang akan mengelola bangsa ini,jika kita hanya bisa meniru mau jadi apa bangsa ini??Pikirkan sebelum kalian semua terlambat!!

0 comments

Posting Komentar